JAKARTA
- Pegawai pendaftaran pasien di Rumah Sakit Yadika, Jakarta Timur
berinisial AS, yang ditodong pistol mainan oleh Dokter ALT sepakat
menyelesaikan kasusnya dengan cara kekeluargaan.
"Itu laporan
tidak kami lanjutkan karena sudah dimusyawarahkan oleh kapolsek. Mereka
sepakat untuk selesaikan secara kekeluargaan," ujar Kapolres Jakarta
Timur, Kombes Andry Wibowo di Mapolda Metro Jaya, Rabu (25/10/2017).
Menurutnya,
AS sudah mencabut laporannya terhadap ALT di Polsek Duren Sawit
beberapa waktu lalu. Maka itu, kasus yang melibatkan 2 karyawan Rumah
Sakti Yadika, Jaktim tersebut dianggap sudah selesai dan tak
dilanjutkan. (Baca: Todongkan Pistol, Dokter RS Yadika Bakal Diperiksa Polisi)
"Mereka
sepakat damai, tak semua kasus lewat jalur penalisasi. Ada jalur yang
konsensus yang berkonflik, juga perdata. Pihak bersengketa yang memilih
caranya, kecuali itu delik absolut yang memang negara harus hadir, misal
pembunuhan, perampokan," katanya.
Sekedar diketahui, seorang
dokter spesialis di RS Yadika Pondok Bambu, Duren Sawit, Jakarta Timur
harus berurusan dengan polisi karena mengamuk jumlah pasiennya semakin
berkurang dan menodongkan senjata api mainan ke pegawai bagian
pendaftaran.
Ancam Staf RS dengan Pistol Mainan, Dokter ALT Diperiksa Polisi
JAKARTA
- Polisi sudah memeriksa seorang dokter berinisial ALT yang dituding
mengancam pegawai pendaftaran pasien di RS Yadika, Pondok Bambu, Jakarta
Timur.
Kanit Reskrim Polsek Duren Sawit AKP Nevo Suharjendro,
mengatakan, dokter berinisial ALT pada Jumat (20/10/2017) memenuhi
panggilan penyidik. Dokter spesialis itu dipanggil sebagai saksi atas
kasus tuduhan dirinya menodongkan pistol mainan kepada seorang pegawai
di Rumah Sakit Yadika, Pondok Bambu, Jakarta Timur, berinisial AS (27).
Dokter tersebut tak terima karena jumlah pasiennya semakin berkurang.
"Sudah dia memenuhi panggilan hari ini," ujarnya dihubungi wartawan, Jumat, (20/10/2017). Nevo
belum tahu berapa pertanyaan yang dilontarkan oleh penyidik ke dokter
yang juga bekerja di RS Yadika tersebut. Pasalnya, dia hingga kini masih
menjalani pemeriksaan secara intensif guna mengetahui motif pengancaman
itu.
"Belum tahu soalnya dia masih diperiksa sampai sekarang.
Kan tadi sempat istirahat dulu, jadi belum selesai (pemeriksaan),"
pungkasnya.
(thm)
Merampok, 8 Anggota Geng Motor Buster Diringkus
POlisi
menggulung geng motor BUster yang meresahkan warga Cikarang, Kabupaten
Bekasi, Rabu (11/10/2017).
BEKASI
- Delapan anggota geng motor di Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi
diciduk petugas. Geng motor dengan nama Buster ini kerap melakukan aksi
pembegalan dan menyerang warga secara tiba-tiba menggunakan senjata
tajam celurit.
Delapan orang yang diamankan itu diantaranya, AY,
AJ, DGR, BDR, GS, SA, NM dan AD. ”Mereka adalah geng motor yang biasa
berbuat onar dengan melukai korbanya dengan senjata tajam, melakukan
aksi perampokan,” ujar Kapolsek Cikarang Barat, Kompol Hendrik
Situmorang, Rabu (11/10/2017).
Menurutnya, komplotan geng motor
sadis ini terungkap setelah petugas melakukan penyelidikan atas kasus
pembacokan yang dialami oleh M. Sandang (14) di pertigaan Selang Bojong
CBL, Desa Wanasari, Kecamatan Cibitung, Kabupaten Bekasi, Minggu
(8/10/2017) malam lalu.
Saat Sandang sedang tertidur pulas di
depan konter ponsel miliknya, tiba-tiba tersangka AY langsung membacok
dada dan tangan kanan Sandang menggunakan celurit. Puas membacok
Sandang, AY berlari menghampiri tujuh tersangka lainnya yang telah
bersiaga di atas sepeda motor.
”Saat itu, motif penyerangan
mereka untuk mencari popularitas, sehingga kelompok mereka disegani oleh
geng motor lain,” katanya. Setelah kejadian itu, korban kemudian dibawa
ke Rumah Sakit Medika Cibitung untuk mendapat perawatan lebih lanjut.
Namun
karena luka yang diderita Sandang sangat parah, akhirnya dia dirujuk ke
RS Polri Kramatjati, Jakarta Timur. Berdasarkan pengakuan mereka,
komplotan mereka sudah beraksi lebih dari tiga kali. Seluruh aksinya
dilakukan di wilayah hukum Cikarang Barat dengan tujuan mencari
popularitas.
”Dari empat tersangka yang diamankan, empat di
antaranya masih di bawah umur,” ungkapnya. Selain mengamankan tersangka,
polisi juga menyita barang bukti berupa dua buah tongkat besi yang
ujungnya sudah dipipihkan, dua bilah celurit dan beberapa ponsel yang
digunakan untuk melakukan aksi brutal itu.
Hendrik menambahkan,
sebelum melukai M Sandang, pelaku melakukan aksi perampokan sepeda
motor. Saat itu, mereka melakukan aksi pembegalan terhadap Supandi.
Akibatnya, sepeda motor Honda Beat B 3057 FUJ milik korban raib.
Bahkan,
delapan tersangka melakukan penyerangan terhadap korban. Saat Supandi
melarikan diri karena ditodong berbagai senjata tajam, tersangka BDR
membawa kabur motor Supandi. ”Modusnya dengan berkeliling mencari
mangsanya yang lemah,” jelasnya.
Kasubbag Humas Polrestro Bekasi,
Kompol Kunto Bagus mengatakan, tersangka diamankan berkat informasi
masyarakat. Rupanya salah satu tersangka yakni AY dikenal warga,
sehingga tidak butuh waktu lama penyidik berhasil mengamankan tersangka.
”Saat
itu juga penyidik Polsek Cikarang Barat langsung menangkap delapan
anggota geng motor Buster,” katanya. Menurutnya, para tersangka rupanya
memiliki perannya masing-masing saat hendak beraksi. Tersangka AY
bertugas membacok korban menggunakan celurit.
Pelaku AJ mengawasi
situasi, DGR dan GS pencari sasaran yang dituju, SA dan AD pembawa
senjata tajam sekaligus ikut menyerang. Terakhir BDR dan NM penggasak
sepeda motor korban sekaligus menjaga kawan-kawannya saat beraksi.
”Peran mereka sudah terstruktur rapih,” ungkapnya.
Akibat
perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan
dan UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23
tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan diancam hukuman penjara di atas
5 tahun.
Sekap dan Peras Mahasiswa, Dua Anggota Polisi Nakal Diciduk
TANGERANG SELATAN
- Dua anggota kepolisian diringkus karena berusaha memeras seorang
mahasiswa dengan terlebih dahulu menyekapnya di dalam mobil atas tuduhan
bandar narkoba.
Anggota polisi nakal itu adalah Bripka Nanang
Rusdiana, dengan Nrp 83010703. Dia menjabat sebagai Banit Dit Tipidsiber
Bareskrim Polri, warga Jalan Taman Jati Baru, No 01, Cideng, Tanah
Abang. Seorang lagi bernama Bripka Dondi Efendi, dengan Nrp 83010833.
Dia menjabat sebagai Basubbagpamkol Yanma Polri, warga Kampung Kalibata,
RT 02/07, Srengseng Sawah, Jagakarsa.
Kasat Reskrim Polres Kota
Tangerang Selatan (Tangsel) AKP Alexander Yurikho mengatakan, kedua
oknum polisi itu ditangkap Tim Gabungan Satuan Reskrim Polres Tangsel
dan Polsek Pondok Aren. Dalam menjalankan aksinya, kedua oknum anggota
polisi ini bekerja sama dengan warga sipil, yakni Rico dan Ari, yang
saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polresta Tangsel.
“Petugas
Sie Propam Polres Tangsel juga kami libatkan. Keduanya ditangkap atas
dugaan kasus pemerasan,” ujar AKP Alexander Yurikho kepada SINDOnews, di Pondok Aren, Jumat (20/10/2017).
Alexander
menjelaskan, kedua oknum anggota polisi awalnya menangkap Yanuarista
Ramadhan (20), warga Pondok Kacang Timur, No 108, RT03/05, Kelurahan
Pondok Kacang Timur, Kecamatan Pondok Aren. Mahasiswa itu ditangkap
dengan tuduhan bandar narkoba. Jika ingin dibebaskan, Yanuarista diminta
uang senilai Rp50 juta.
Takut dengan ancaman itu, korban
menyerahkan uang yang diminta. "Namun setelah dihitung, uang yang
diberikan kurang Rp2,5 juta. Karena uang yang diminta tidak cukup, maka
korban tidak dibebaskan dan diminta segera menyediakan uang tersebut,"
jelasnya.
Korban lalu menghubungi orang tuanya, H Sugianto.
Karena tidak terima, orang tua korban lalu menghubungi Polsek Pondok
Aren. Polisi langsung bergerak ke lokasi kejadian untuk melakukan
penangkapan.
Sementara itu, Yanuarista Ramadhan mengatakan,
kejadian bermula pada Sabtu 14 Oktober 2017, pukul 20.30 WIB. Saat itu
dirinya tiba-tiba diciduk Bripka Nanang Rusdiana dan Bripka Dondi
Efendi. "Saya diajak naik mobil dan pelaku minta saya menghubungi bapak.
Pelaku bilang kepada bapak bahwa saya adalah bandar narkoba. Saya bisa
tidak diproses asalkan memberi Rp50 juta," katanya.
Pada Minggu
15 Oktober 2017, pukul 02.00 WIB, korban dan pelaku akhirnya bertemu di
ATM Bank Mandiri depan RS Fatmawati untuk penyerahan uang. Tetapi, uang
yang diberikan baru hanya Rp32,5 juta. Lantaran uang tebusan masih
kurang, korban belum diserahkan ke orang tuanya dan masih ditahan di
dalam mobil pelaku. Selanjutnya, korban dan pelaku secara bersama ke MCD
Bintaro Sektor 9.
Rencananya, mereka hendak mengambil sisa
kekurangan tebusan sebesar Rp15 juta. Setelah uang diserahkan,
Yanuarista diserahkan kepada orangtuanya. Tetapi HP milik korban ditahan
sebagai bukti. Kemudian, pelaku minta sejumlah uang lagi kepada korban
dengan alasan untuk rencana rehab. Akhirnya pelaku dan korban sepakat
untuk kembali ketemu lagi di Carrefour Bintaro, Pukul 13.00 WIB.
"Sebelum
ketemuan, bapak melaporkan dugaan pemerasan dua oknum anggota
kepolisian tersebut ke Polsek Pondok Aren. Kemudian pelaku diciduk dan
dibawa ke Polresta Tangsel," ungkapnya.
Dari tangan Bripka
Nanang, petugas menyita satu pucuk senjata api cobra no 607293 dan empat
butir peluru. Sedang dari Bripka Dondi, petugas menyita satu pucuk
senjata api Pindad R1-V1.
(thm)
Sandiaga: Anies-Sandi Tetap Akan Hentikan Reklamasi
Foto udara pulau hasil reklamasi di Teluk Jakarta, Kamis (11/5). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Sandi mengatakan akan berdialog dengan DPRD sebagai langkah awal mereka hadapi tantangan dalam menghentikan reklamasi.
tirto.id
-
Sandiaga Uno memastikan bahwa dia dan Anies Baswedan tetap dalam posisi
yang sama terkait reklamasi, yaitu menolaknya. Sandi—demikian mantan
pengusaha ini dipanggil—kembali menegaskan hal tersebut dalam acara
Y-Talk dengan tema "Untung Rugi Reklamasi", di Kantor Dewan Pimpinan
Daerah (DPD) Golkar DKI Jakarta, Minggu (29/10) kemarin.
Pertanyaannya kemudian, apa langkah taktis yang akan mereka lakukan dalam waktu dekat untuk merealisasikan janji ini?
Menurut
Sandi, dalam waktu dekat Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan
melakukan dialog dengan pihak legislatif, khususnya pembahasan tentang
Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS). KLHS sendiri diatur dalam UU
32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH).
Pemerintah pusat dan daerah wajib melaksanakan KLHS dalam setiap proyek
pembangunan.
"Pembahasan KLHS kami harus koordinasi dengan pihak
legislatif. Kebetulan kita secara formal lagi menunggu. Pertemuannya
sudah mulai ada secara informal seperti dengan Golkar, dengan Pak Pras
(Prasetyo Edi Marsudi, Ketua DPRD DKI Jakarta) kemarin informal," ungkap
dia.
Koordinasi
dengan pihak DPRD juga akan memasukkan agenda pembahasan Rancangan
Peraturan Daerah (Raperda) yang jadi landasan hukum pelaksanaan
reklamasi. DPRD DKI menyatakan pembahasan Raperda itu baru bisa lanjut
jika Pemprov DKI merevisi surat permohonan agar pembahasan Raperda
kembali dilanjutkan di dewan.
Surat permohonan dilanjutkannya
pembahasan Raperda ini sendiri dikeluarkan oleh Djarot Syaiful Hidayat
beberapa hari sebelum ia lengser.
Di panel diskusi yang sama,
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, M. Taufik mengatakan agar program kerja
apa pun yang direncanakan pemprov tidak dilakukan demi pencitraan.
"Saya ingetin sama Anies-Sandi. Sudah menang, ente kerja. Nanti saja kalau 5 tahun yang akan datang pencitraan lagi, kalau sekarang jangan, pikirin sekitar itu [tentang reklamasi]," kata Taufik.
Tantangan untuk menghentikan reklamasi tidak hanya muncul dari DPRD DKI Jakarta saja, tapi juga dari pemerintah pusat.
Tepat
10 hari menjelang pelantikan Anies-Sandi, Menteri Koordinator
Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan mencabut moratorium pembangunan pulau
reklamasi yang telah dikeluarkan pendahulunya, Rizal Ramli. Dengan
pencabutan moratorium itu, pembangunan pulau bisa dilanjutkan.
Pasca-pencabutan
moratorium, Luhut mengatakan bahwa Anies-Sandi bisa saja menghentikan
proyek, asal sesuai dengan aturan yang ada.
"Kalau sesuai aturan
ya kita ikuti. Tidak ada kepentingan saya di situ. Kalau aturannya
memang demikian, kita hidup dengan aturan, bukan emosi dan sekadar
wacana. Saya sesuai kewenangan saya ya saya kerjakan. Kalau mau dia
hentikan, dia batalkan, ya silakan saja," kata Luhut seperti diberitakan
Antara, Selasa (17/10/2017).
Baca juga: Anies-Sandi Tak Singgung Reklamasi Saat Bertemu Jokowi Kendati
demikian, Luhut menegaskan bahwa keputusan untuk mencabut moratorium
reklamasi Teluk Jakarta bukan tanpa alasan. Menurut dia, pencabutan itu
dilakukan setelah pengembang memenuhi persyaratan dari pemerintah untuk
melanjutkan proyek di Pulau C, D, dan G.
Anies-Sandi sebetulnya
bisa mendiskusikan ini langsung ke Presiden Joko Widodo, ketika diundang
ke Istana Negara, pada Rabu (25/10) pekan lalu. Namun menurut pengakuan
Anies, pertemuan itu sama sekali tidak membahas reklamasi.
"Tidak disinggung," kata Anies, usai bertemu Presiden Jokowi.